Mengapa Kapolda Metro Fadil Imran Harus Diperiksa? Begini Isi Perkap yang Diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit


ASHA, Jakarta - Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Pemeriksaan terhadap Fadil didasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Mengapa Kapolda Fadil Imran harus diperiksa? 

Diketahui bahwa sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Setidaknya lima anak buah Fadil Imran, perwira menengah Polda Metro Jaya dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua Depon dan di Biro Provos Mabes Polri. 

"Iya, harus segera diperiksa," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis 18 Agustus 2022.

Langkah itu harus dijalankan sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Kapolri jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu. 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menjelaskan pada Perkap pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang melanjutkan pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. 

Selanjutnya, kata Bambang, Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bambang menjelaskan  Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 5 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku.

"Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," ujarnya.

Pamen Polda dikurung di provos Mabes Polri

Empat perwira menengah di Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus alias patsus lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Dilansir dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022. Ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.

Polda Metro menunggu hasil penyelidikan Tim Khusus

Polda Metro Jaya akan menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri tentang penahanan empat perwira menengah (pamen) karena diduga melakukan panggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil penyelidikan tim Itsus menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen Polda Metro tersebut.

"Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," kata Zulpan seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022


Sumber Berita : TEMPO