Kontroversi Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi, Cederai Rasa Keadilan?


ASHA, Jakarta Berselang sehari dengan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan telah dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengkonfrontir tersangka lain kecuali Ferdy Sambo.

Usai diperiksa, tersangka Putri Candrawathi tidak langsung ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. hal ini dikarenakan Putri Candrawathi telah mengajukan pemohonan penangguhan penahanan sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP dengan alasan kemanusiaan dan mempunyai anak yang masih kecil atau balita.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus (Timsus) Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. "Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir, menilai bahwa penangguhan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi adalah bentuk perlakukan yang tidak adil. Menurutnya Putri Candrawathi seharusnya ditahan terlebih dahulu setelahnya baru dapat mengajukan penanangguhan.

"Seharusnya ditahan dulu baru nanti ada permohonan penangguhan. Kalau belum ditahan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ya menurut saya nggak adil lah itu" Kata dia kepada Liputan6.com. Kamis, (1/8/2022)

Mudzakir menerangkan bahwa meskipun alasan penangguhan penahanannya berkaitan dengan soal kemanusiaan, baginya hal tersebut tetap dirasa tidak adil dan tidak dapat dijadikan dasar dari penangguhan penahanan.

"Kalau bilangnya ada alasan kemanusiaan. yang lain juga sama kemanusiaan. Bayangkan ibu yang menjadi anggota DPR yang ditahan, ia memiliki anak dan suaminya sudah tidak ada, tapi tetap ditahan," Ujar dia.

Lebih lanjut, Mudzakir menyinggung soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya, peran istri Ferdy Sambo tersebut sudah jelas dan terbilang memiliki peran penting dalam pembuhuhan berencana terhadap Brigadir J. Maka, sudah seharusnya dapat dilakukan penahanan.

"Dari sisi rekayasa yang menggunakan animasi sudah jelas memperlihatkan keterlibatannya (Putri Candrawathi) yang juga punya peran penting dalam pembuhuhan berencana. Tapi kok tiba-tiba dia tidak ditahan," Kata dia.

Mudzakir menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, semua orang seharusnya mendapatkan perlakukan yang sama, tidak ada yang harus  mendapat keistimewaan di mata hukum. Apalagi, yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan dalam hal ini tersangka Putri Candrawathi.

"Dengan prinsip yang sama di depan hukum, seharusnya dia (Putri Candrawathi) dapat ditahan. Jangan sampai diperlakukan dalam tanda petik istimewa-lah. Harus sama dengan yg lain. Itu hanya menguntungkan dia," Jelas Mudzakir.


Sumber Berita : Liputan6